By Admin
Kepala Unit Pengelola Rusun (KUPRS) Jatirawasari Dwiyanti Chotifah mengungkapkan syarat untuk para calon penghuni Rusun KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Salah satunya yaitu untuk masyarakat berpenghasilan menengah. “Rusun KS Tubun itu diperuntukkan untuk MBN (Masyarakat Berpenghasilan Menengah). Syarat huniannya ber- KTP DKI, misalnya MBN suami istri berpenghasilan minimal Rp 7 juta,” kata Dwiyanti kepada
16 April 2018
14 March 2018
14 March 2018
Powered By Impressive Business WordPress Theme.